DONGGALA, WARTA SULTENG – , S.E., memberikan penjelasan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai dengan Perjanjian (PPPK) di Kabupaten Donggala. Sebelumnya, beredar berbagai pertanyaan mengenai besaran THR PPPK yang hanya diberikan sebesar 50 persen dari jumlah yang diharapkan.

Dalam pernyataannya, Vera Laruni menyebutkan bahwa kebijakan tersebut didasari oleh kondisi keuangan yang sedang dalam situasi efisiensi. “Jumlah belanja pegawai di Kabupaten Donggala sudah di luar batas kewajaran, mencapai angka 68 persen. Padahal, batas kewajaran belanja pegawai hanya 30 persen. Ini belum termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal lainnya,” ujar Donggala.

Vera Laruni menambahkan bahwa sejak 2024, dana subsidi untuk PPPK dari pemerintah pusat telah dicabut, menjadikan kewajiban untuk memenuhi bagi PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Donggala. “Karena itu, meskipun sebelumnya tidak ada anggaran untuk pemberian THR bagi PPPK, saya berinisiatif untuk memeriksa anggaran di pos-pos lainnya. Saya ingin memberikan THR meskipun nilainya hanya bisa mencapai 50 persen,” lanjutnya.

Bupati Vera juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan evaluasi terkait data PPPK di Kabupaten Donggala. “Kami menerima banyak laporan, terutama dari pelaku yang telah lama mengabdi di Kabupaten Donggala. Evaluasi akan segera dilakukan karena ini sangat berkaitan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (),” tambah Vera Laruni.

Sebagai penutup, Vera mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk menyesuaikan diri dengan kondisi keuangan daerah yang ada. “Di masa efisiensi ini, kita harus benar-benar bisa berlaku adil dan bijak dalam menggunakan porsi keuangan daerah,” tutupnya.