DONGGALA, WARTA SULTENG – Bupati Donggala Vera Elena Laruni, S.E., memberikan penjelasan terkait besaran nilai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala. Sebelumnya, beredar berbagai pertanyaan mengenai besaran THR PPPK yang hanya diberikan sebesar 50 persen dari jumlah yang diharapkan.
Dalam pernyataannya, Vera Laruni menyebutkan bahwa kebijakan tersebut didasari oleh kondisi keuangan daerah yang sedang dalam situasi efisiensi. “Jumlah belanja pegawai di Kabupaten Donggala sudah di luar batas kewajaran, mencapai angka 68 persen. Padahal, batas kewajaran belanja pegawai hanya 30 persen. Ini belum termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal lainnya,” ujar Bupati Donggala.
Vera Laruni menambahkan bahwa sejak 2024, dana subsidi untuk PPPK dari pemerintah pusat telah dicabut, menjadikan kewajiban untuk memenuhi anggaran bagi PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Donggala. “Karena itu, meskipun sebelumnya tidak ada anggaran untuk pemberian THR bagi PPPK, saya berinisiatif untuk memeriksa anggaran di pos-pos lainnya. Saya ingin memberikan THR meskipun nilainya hanya bisa mencapai 50 persen,” lanjutnya.
Bupati Vera juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan evaluasi terkait data PPPK di Kabupaten Donggala. “Kami menerima banyak laporan, terutama dari pelaku honorer yang telah lama mengabdi di Kabupaten Donggala. Evaluasi akan segera dilakukan karena ini sangat berkaitan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” tambah Vera Laruni.
Sebagai penutup, Vera mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk menyesuaikan diri dengan kondisi keuangan daerah yang ada. “Di masa efisiensi ini, kita harus benar-benar bisa berlaku adil dan bijak dalam menggunakan porsi keuangan daerah,” tutupnya.