SIGI, Warta

Ramporame 2025 menjadi momentum penting bagi komunitas kreatif di Tengah untuk memahami dan menguatkan terhadap karya mereka. Dalam festival tahunan yang digelar secara mandiri oleh warga Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Divisi Pelayanan Hukum , Nur Ainun, hadir sebagai narasumber untuk mengedukasi para pelaku kreatif tentang Kekayaan Intelektual ().

Dalam sesi sosialisasi yang berlangsung pada Jumat, 27 2025, Nur Ainun menjelaskan pentingnya mendaftarkan hak cipta, merek, desain industri, dan paten sebagai bentuk perlindungan terhadap karya. Ia menekankan bahwa sistem KI tidak hanya menjaga orisinalitas, tetapi juga dapat membuka peluang yang lebih besar.

“Karya-karya lokal memiliki potensi ekonomi yang luar biasa apabila dilindungi dengan benar,” ujar Nur Ainun kepada peserta festival yang terdiri dari pelaku seni, teknologi, dan komunitas kreatif lokal.

Tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng juga memberikan pendampingan teknis mengenai proses pendaftaran KI, menjawab berbagai pertanyaan, dan mendorong legalitas sebagai pondasi pertumbuhan industri kreatif di daerah.