PALU, Wartasulteng.com –
Warga Kota Palu, MY (41), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace pada Jumat (28/11/2025). Laporan tersebut diterima oleh Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, membuat korban merasa kecewa terhadap pelayanan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu yang terkesan lambat dalam penanganan kasus ini.
Kejadian bermula ketika MY melihat iklan mobil Calya yang dijual seharga Rp92 juta oleh akun Facebook bernama Sarmini Retak. Setelah berkomunikasi via messenger, korban sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp80 juta dan diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp dengan terlapor bernama Riski.
Pada pagi hari Jumat (28/11/2025), MY mengecek unit kendaraan di rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, yang menurut Riski merupakan iparnya. Setelah tiba, IG memastikan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Riski. Korban kemudian memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ dan menanyakan tentang pembayaran.
IG menjelaskan bahwa urusan pembayaran harus dilakukan dengan Riski. MY kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening, yang kemudian diberikan sebagai rekening BRI atas nama Darrem Parhasta. Meskipun ragu, setelah mendapatkan konfirmasi dari IG, MY melakukan transfer uang sebesar Rp80 juta ke rekening tersebut.
Setelah transfer, IG meminta MY untuk menunggu 15 menit agar Riski dapat memastikan apakah uang sudah masuk. Namun, setelah menunggu, ketika MY mencoba menghubungi Riski lagi, nomor teleponnya tidak aktif. Bapak IG yang saat itu mendampingi MY menyarankan agar korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
MY segera melengkapi bukti-bukti untuk kebutuhan pelaporan dan membuat laporan di SPKT Polres Palu. Namun, saat melapor, petugas menolak untuk mencantumkan IG sebagai terlapor dengan alasan bahwa IG juga merupakan korban penipuan. MY merasa ada intervensi dalam proses pelaporan, karena salah satu petugas mengaku mengenal bapak IG.
“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita, tidak heran jika masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi dibuat dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.