PALU, Warta Sulteng –

Kantor Wilayah Hukum Tengah ( ) memastikan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Donggala memiliki landasan hukum yang kokoh melalui harmonisasi di Aula Kebangsaan.

Keempat Ranperbup tersebut mencakup percepatan pencegahan dan penurunan , penyelenggaraan koperasi desa/ Merah Putih, pedoman pemberian beasiswa bagi anak penghafal Al-Qur'an, serta analisa standar belanja non fisik 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya mencegah potensi disharmoni regulasi.

“Setiap produk hukum daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan prinsip pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Rapat berlangsung konstruktif dengan penajaman substansi dan penyelarasan redaksi, demi memastikan peraturan siap diimplementasikan tanpa tumpang tindih