PALU, Warta

Kantor Wilayah Kementerian Tengah ( Kemenkum Sulteng) memastikan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) memiliki landasan hukum yang kokoh melalui rapat di Aula Kebangsaan.

Keempat Ranperbup tersebut mencakup percepatan pencegahan dan penurunan stunting, penyelenggaraan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, pedoman pemberian beasiswa bagi anak penghafal Al-Qur'an, serta analisa standar belanja non fisik anggaran 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya mencegah potensi disharmoni regulasi.

“Setiap daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan prinsip pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Rapat berlangsung konstruktif dengan penajaman substansi dan penyelarasan redaksi, demi memastikan peraturan siap diimplementasikan tanpa tumpang tindih