PALU | Warta Sulteng –

Tim Percepatan Reformasi Polri menggelar public hearing di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (16/12/2025). Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun masukan terkait pembenahan institusi Polri ke depan, termasuk pembahasan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tentang penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga.

Public hearing tersebut dipimpin langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis serta Pokja Reformasi Polri. Kegiatan berlangsung di Aula Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu dan dihadiri perwakilan organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, serta akademisi dari Universitas Tadulako dan UIN Datokarama Palu.

Dalam forum itu, peserta menyampaikan berbagai pandangan kritis dan rekomendasi, mulai dari proses rekrutmen anggota Polri, penegakan hukum, hingga pembenahan sistem internal Polri agar semakin profesional dan dipercaya publik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh masukan yang disampaikan dalam public hearing akan menjadi catatan penting bagi Tim Percepatan Reformasi Polri. Ia menegaskan bahwa perbaikan Polri harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Terkait Perpol Nomor 10 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian, Supratman menegaskan regulasi tersebut tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, praktik penempatan anggota Polri aktif di kementerian tertentu sudah berlangsung sebelumnya, khususnya pada kementerian yang masih berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Meski demikian, Supratman menyebut polemik dan berbagai pandangan publik terkait Perpol tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Seluruh hasil public hearing, termasuk aspirasi masyarakat mengenai batasan penempatan anggota Polri aktif, akan dirangkum dan dilaporkan kepada Presiden.

“Nantinya akan menjadi bahan pertimbangan apakah perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Polri, termasuk pengaturan kementerian mana saja yang dapat diisi anggota Polri aktif dan kementerian yang mengharuskan pejabat Polri untuk mengundurkan diri,” ujarnya.(od)