PALU, Wartasulteng.com –
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap F.R., seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kelurahan Poboya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (11/2/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. F.R. diduga mendapatkan sabu dari O dan menjualnya kepada sopir truk di tambang emas.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menemukan 13 paket sabu seberat 3,522 gram. Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi generasi muda,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir di Kota Palu. Pelaku kini dalam proses hukum dan menghadapi ancaman pidana yang serius.







