PALU | Warta Sulteng –
Aparat kepolisian di wilayah Polda Sulawesi Tengah mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Poso dalam operasi terpisah, 8–9 April 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng lebih dulu mengungkap kasus di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Rabu (8/4/2026) malam. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42).
Keduanya diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli menggunakan surat rekomendasi nelayan di SPDN kawasan perikanan, lalu mengumpulkan sisa BBM dari nelayan. Solar tersebut kemudian ditampung dalam jerigen berkapasitas 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo.
Petugas menemukan sebanyak 34 jerigen berisi solar atau sekitar 1.020 liter. Para pelaku selanjutnya mengangkut BBM menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen.
Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa puluhan jerigen berisi solar dan satu unit kendaraan pickup.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sehari berselang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso juga mengungkap kasus serupa di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kamis (9/4/2026) dini hari.
Petugas menemukan satu unit mobil pickup bernomor polisi DN 8934 EB yang dikemudikan Rustam Hutuna bersama rekannya Safrudin alias Udin. Kendaraan tersebut memuat 34 jerigen kosong berukuran 35 liter.
Dari hasil pemeriksaan, jerigen itu sebelumnya ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi BBM jenis pertalite yang telah diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, untuk dijual secara eceran.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 38 jerigen berisi pertalite dengan total sekitar 1.330 liter di sebuah kios milik warga. Aktivitas tersebut diduga dibiayai oleh seorang perempuan berinisial NP (60), yang juga disebut sebagai pemilik modal dan kendaraan.
Seluruh barang bukti, termasuk jerigen berisi dan kosong, kendaraan pickup, serta dokumen terkait, telah diamankan di Polres Poso untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Wiguna menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan hingga tuntas.
“Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkasnya.
Dalam kedua kasus tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.**