WARTA SULTENG, Sigi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat telah resmi mencabut izin operasional Dasar (SD) Al Qolam di Tinggede, Kecamatan Marawola, Kamis, (11/7/24).

Penghentian operasional sekolah setelah dilakukan rapat kordinasi pemerintah , merespon muncul dugaan bahwa sekolah tersebut terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.

Pencabutan izin operasional sekolah juga dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan siswa serta mencegah penyebaran ideologi radikal dan menyimpang di pendidikan

“Kemarin kami sekitar Jam 1 siang langsung turun ke sekolah membawa SK penutupan ijin operasional sekolah dari Dinas Pendidikan Sigi yang ditemui langsung Kepala Sekolah” terang Kepala Desa Tinggede, Abdul Jabar Basua, saat ditemui di kantor desa, Jumat, (12/7/24).

Langkah ini diambil pemerintah setempat, menurut Kades Tinggede, setelah dua orang ditangkap Densus 88, lalu dilakukan penggeledahan di sekolah tersebut pada bulan Maret 2023 lalu.

“Kami awalnya yang ingin menutup sekolah dengan adanya didalam (sekolah) terkait teroris, lalu penangkapan dua orang yang ada di Tinggede, walaupun diketahui yang ditangkap tidak ber- Tinggede” cerita Kades.

Abdul Jabar menambahkan, apa yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sigi, dengan mencabut izin operasional sekolah Al Qolam sudah sesuai apa yang mereka inginkan. Menurutnya, Ia khawatir masa depan anak didik kedepannya.

“Kami meminta ke pemerintah daerah harus menutup dulu sementara sekolah itu secepatnya, kami melihat jangka panjangnya, anak anak kita bagaimana, bagaimana Tinggede kedepannya agar tidak terafiliasi ke teroris” harap Abdul Jabar.

Pemerintah Kabupaten Sigi saat ini mempermudah bagi orang tua siswa yang ingin memindahkan anaknya untuk bersekolah ditempat lain, termasuk di wilayah Kota Palu.

Segala biaya adminiatrasi yang dikeluarkan oleh orang tua murid dalam proses pendaftaran sekolah akan ditanggung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi. (Tim)