Palu, Warta

Pimpinan Wilayah Perum Bulog , Elis Nurhayati, menjelaskan bahwa harga gabah dan akan mengacu pada Keputusan Badan Nasional (BPN).

“Di awal ini, Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 mengatur harga gabah, GKP, GKG, dan beras. Namun, ada perubahan melalui Keputusan Nomor 14 yang mengubah aturan harga gabah,” ujarnya.

Perubahan tersebut mencakup harga gabah kering (GKP) yang kini dihargai Rp6.500 per kilogram, sementara GKP dan GKG tidak lagi diatur dalam Keputusan Kepala BPN.

Elis juga menjelaskan mengenai harga beras yang berlaku di . Berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 2, perubahan pada Nomor 14, dan perubahan terakhir di Nomor , beras yang diterima Bulog akan dibeli dengan harga Rp12.000 per kilogram, namun dengan syarat tertentu.

“Untuk harga tersebut, beras yang dijual harus memenuhi beberapa standar kualitas, seperti derajat sosok minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah (broken) maksimal 25%, dan menir maksimal 2%,” katanya.

Elis menambahkan, setiap beras yang masuk ke gudang Bulog akan melalui pemeriksaan kualitas oleh pemeriksa kualitas (PPK).

“Jika beras memenuhi persyaratan, maka kami akan terima dan beli dengan harga Rp12.000 per kilogram,” tutupnya. (Od)