PALU, Warta Sulteng –
Kementerian Hukum dan HAM RI terus mempertegas dukungan terhadap program Merdeka Ekonomi dengan mendorong percepatan legalitas Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Ditjen AHU, hingga 2025 tercatat 80.068 KMP telah berbadan hukum melalui sistem digital AHU Online, melampaui target nasional.
Di Sulawesi Tengah, capaian lebih gemilang ditorehkan. Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan seluruh koperasi desa/kelurahan Merah Putih, yakni sebanyak 1.981 unit, telah memiliki status badan hukum. Keberhasilan ini dicapai berkat kolaborasi erat antara Kanwil, pemerintah daerah, dan perangkat desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan langkah tersebut sebagai bukti nyata hadirnya negara untuk memperkuat ekonomi rakyat. “Koperasi Merah Putih adalah wajah ekonomi kerakyatan kita. Kepastian hukum adalah fondasi agar koperasi bisa tumbuh dan bersaing,” tegasnya, Selasa (19/8/2025).
Rakhmat juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya layanan hukum cepat, transparan, dan pro-rakyat. Melalui KMP, desa dan kelurahan diharapkan mampu meningkatkan daya tawar petani, nelayan, serta UMKM dalam memperkuat ekonomi daerah.