| Sulawesi Tengah –

Perum BULOG Wilayah Sulawesi Tengah telah menyalurkan bantuan pangan berupa sebanyak 3.174,6 ton atau 82,86 persen dari total pagu 4.482,9 ton. Penyaluran ini merupakan bagian dari bantuan pangan nasional sebagai stimulus ekonomi 2025.

Bantuan tersebut menyasar 224.148 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Sulawesi Tengah. Masing-masing PBP menerima 20 kilogram beras, yakni alokasi untuk bulan Juni dan Juli yang disalurkan sekaligus pada bulan Juli.

Pimpinan Wilayah (Pimwil) Perum BULOG Sulawesi Tengah, Elis Nurhayati, menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan penugasan dari pemerintah melalui surat Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tertanggal 4 Juli 2025.

“Beras yang telah disalurkan dari gudang kami hingga 31 Juli 2025 mencapai 3.174,6 ton. Sementara itu, dokumen yang sudah terverifikasi sebagai benar-benar diterima oleh PBP sebanyak 2.865,5 ton atau sekitar 63,92 persen,” ujar Elis saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025).

Ia menyebut, Kota Palu menjadi daerah dengan capaian penyaluran tertinggi di Sulawesi Tengah hingga akhir Juli, melebihi capaian kabupaten/kota lainnya.

Adapun data penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Ekonomi (DT-SES) Sosial dan telah diverifikasi oleh Kemensos bersama Bapanas. Data tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 213 Tahun 2025 dan disusun secara By Name By Address (BNBA).

Pelaksanaan penyaluran juga mengacu pada Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 206 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). distribusi ditetapkan melalui berita acara koordinasi antara Perum BULOG, Dinas (DKP), dan transporter.

Meski secara umum berjalan lancar, Elis mengakui terdapat kendala teknis ringan di sejumlah daerah, terutama terkait waktu dan jadwal distribusi ke lapangan. Namun ia menegaskan bahwa hambatan tersebut bersifat sementara dan telah ditangani secara koordinatif bersama pihak terkait.

“Distribusi ini membutuhkan penjadwalan yang agar tepat sasaran dan tepat waktu. Namun secara keseluruhan, tidak ada kendala besar yang menghambat proses di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan perpanjangan waktu berdasarkan surat Bapanas Nomor 611/TS.03.03/B/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Bapanas memberi perpanjangan waktu penyaluran hingga 31 Agustus 2025, termasuk penyelesaian distribusi ke seluruh PBP dan pengunggahan dokumen penyaluran ke dalam sistem aplikasi BULOG,” jelas Elis.

Dengan tambahan waktu tersebut, BULOG Sulteng menargetkan seluruh penyaluran bantuan dan pelaporan administratif dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. (*/od).