PALU, Wartasulteng.com –
Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-II Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung pada Kamis (02/04/2026) pukul 09.30. Rapat ini mengagendakan pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, untuk sisa masa jabatan tahun 2024–2029.
Pengucapan sumpah jabatan ini menandai resmi dilantiknya Hj. Arnila Hi. Moh. Ali sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menggantikan Aristan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, dengan suasana yang khidmat dan lancar.
Prosesi pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam momentum pelantikannya, Hj. Arnila menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD dengan pendekatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kepercayaan ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berkomitmen menghadirkan kerja-kerja politik yang tidak hanya prosedural, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” ujarnya dengan penuh semangat.
Hj. Arnila Hi. Moh. Ali berharap dapat berkolaborasi dengan seluruh anggota DPRD untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat. Dia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara DPRD dan masyarakat agar aspirasi rakyat dapat terakomodasi dengan baik dalam setiap keputusan yang diambil.
Dengan dilantiknya Hj. Arnila, diharapkan DPRD Sulawesi Tengah semakin kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta mampu menjawab tantangan pembangunan yang ada di daerah.







