, Warta Sulteng –

Wali Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, telah resmi mengumumkan kebijakan untuk pengendara ojek () di seluruh wilayah Kota Palu. Keputusan ini diambil setelah dialog interaktif yang melibatkan perwakilan ojol, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan di Ruang Bantaya, Kantor Palu.

Dalam pernyataannya, Wali Kota Hadianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian terhadap mitra ojol yang berkontribusi besar dalam mobilitas masyarakat. “Ojol ini ba parkir gratis, kita akan keluarkan aturan komiu ba parkir gratis,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban operasional para pengemudi ojol, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini. Wali Kota juga menyatakan bahwa dinas terkait akan segera menyusun aturan teknis untuk penerapan kebijakan ini di seluruh titik parkir resmi.

Para pengendara ojol menyambut positif keputusan ini, menilai bahwa kebijakan ini sangat membantu mereka dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan langkah ini, Pemkot Palu berharap dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pelaku transportasi online.