Sigi, Warta Sulteng

Warga Desa Langko, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, menggelar aksi protes pada Senin (17/3/2025) untuk menolak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang semakin meresahkan.

Mereka khawatir ilegal ini akan merusak hutan yang juga merupakan bagian dari kawasan Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL).

Dalam aksi tersebut, warga memblokir dan memasang spanduk penolakan terhadap PETI.

Mereka menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal sudah berlangsung sejak 2023 dan tetap beroperasi meskipun telah beberapa kali ditutup oleh pihak berwenang.

Salah satu warga, Noverda Ningsih, menegaskan bahwa masyarakat menuntut penghentian tambang ilegal secara permanen.

“Harapan masyarakat Lindu terkait masalah penambang ilegal adalah agar segera tuntas dan selesai, dengan catatan tidak ada lagi aktivitas PETI di lokasi hutan adat kami,” ujar Ningsih.

Menanggapi keluhan warga, (Pemda) Sigi bersama Balai Taman Nasional Lore Lindu telah menggelar koordinasi untuk membahas langkah-langkah ilegal.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa strategis, termasuk menindak tegas PETI sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, pemerintah berencana membangun pos di lokasi tambang dan jalur poros Lindu-Sadahunta untuk mencegah aktivitas ilegal berulang.

Pemda Sigi menegaskan komitmennya untuk melindungi hutan adat dan ekosistem Taman Nasional Lore Lindu dari ancaman eksploitasi ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan ketenangan warga dan menjaga kelestarian lingkungan. (*)

Catatan Redaksi :

Artikel ini telah di sunting. Ada kesalahan lokasi. Sebelumnya tertulis warga Desa Tomado.