PALU, WARTA SULTENG – Dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan memperkenalkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM akan mengadakan bertema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”.

Kepala Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh masyarakat, Aparatur Sipil (), dan berbagai kalangan lainnya untuk ikut serta dalam webinar ini. Acara yang digelar secara hybrid ini akan berlangsung pada:

Kamis, 30 Januari , dengan Narasumber Prof. . Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H. (Wakil Hukum Republik )

Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa tujuan dari webinar ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang paradigma baru dalam KUHP, yang merupakan langkah adaptasi terhadap perubahan hukum pidana yang lebih modern.