PALU, Wartasulteng.com –

Dalam upaya mendorong pendaftaran Kopi Batui sebagai produk Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sulteng mengadakan konsultasi di booth pameran HUT ke-48 Kota Palu. Kegiatan ini menjadi platform bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bimbingan mengenai proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Konsultasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Batui. Diskusi terfokus pada langkah-langkah yang diperlukan untuk melengkapi dokumen pendaftaran, termasuk karakteristik dan reputasi Kopi Batui yang harus dinyatakan dengan jelas.

Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menyatakan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis sangat penting bagi produk lokal. Ia menekankan bahwa proses ini memerlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Banggai.

Koordinasi yang baik antara semua pihak akan memastikan bahwa semua dokumen dan data yang diperlukan dapat disiapkan dengan baik. Rakhmat juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan dukungan penuh dalam proses ini.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan pendaftaran Kopi Batui sebagai Indikasi Geografis dapat segera terlaksana, sehingga produk unggulan daerah ini mendapatkan perlindungan yang layak dan dapat meningkatkan daya saing di pasar.