PALU, Wartatasulteng.com –
Dalam rangka mempersiapkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027, Kanwil Kemenkum Sulteng mengadakan sosialisasi yang berlangsung secara virtual pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan dan indikator penilaian IRH.
Kegiatan dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH. Sekretaris TSW menjelaskan bahwa IRH adalah alat untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum di tingkat daerah, yang diharapkan dapat mendorong terciptanya regulasi yang adaptif dan berdampak bagi masyarakat.
Penilaian IRH mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-10.OT.03.01 Tahun 2026, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memahami tahapan penilaian. Fandi Riyanto dan Jimmy Walean menjelaskan variabel penilaian, termasuk koordinasi dengan Kementerian Hukum, kualitas regulasi, serta pengelolaan JDIH.
Hendrik Pagiling, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menegaskan pentingnya kesiapan sejak awal untuk memastikan pelaksanaan reformasi hukum yang terarah. Ia mendorong pemerintah daerah agar mempersiapkan data dukung dengan baik dan membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor untuk mendukung penilaian.
“Koordinasi berkelanjutan dan kelengkapan data dukung sangat penting untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum di Sulawesi Tengah,” tambah Hendrik. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan pemerintah daerah untuk mencapai regulasi yang berkualitas.







