PALU, Warta Sulteng —
Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dalam mendorong kesadaran perlindungan hukum terus diperkuat. Kali ini, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengimbau semua media di Sulawesi Tengah agar segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sebagai bentuk legalitas atas karya dan brand media masing-masing.
Dalam pertemuan dengan para insan pers di Palu, Rakhmat menyampaikan bahwa pendaftaran HKI tidak sekadar bentuk formalitas, melainkan pengakuan negara terhadap kerja keras insan media.
“Kami tidak ingin ada karya jurnalistik atau nama media yang tiba-tiba diklaim pihak lain. HKI menjadi benteng hukum yang sah,” ujarnya.
Kemenkum Sulteng juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis media dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran merek dan hak cipta. Pertemuan tersebut turut membahas peluang kerja sama antara Kemenkum Sulteng dan asosiasi media dalam kampanye literasi HKI bagi masyarakat umum.