PALU, Warta

Komitmen Kantor Wilayah dan Tengah dalam mendorong kesadaran perlindungan terus diperkuat. Kali ini, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengimbau semua media di Sulawesi Tengah agar segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sebagai bentuk legalitas atas karya dan brand media masing-masing.

Dalam pertemuan dengan para insan pers di Palu, Rakhmat menyampaikan bahwa pendaftaran HKI tidak sekadar bentuk formalitas, melainkan pengakuan terhadap keras insan media.

“Kami tidak ingin ada karya jurnalistik atau nama media yang tiba-tiba diklaim pihak lain. HKI menjadi benteng hukum yang sah,” ujarnya.

Kemenkum Sulteng juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis media dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan teknis dalam proses dan . Pertemuan tersebut turut membahas peluang antara Kemenkum Sulteng dan asosiasi media dalam kampanye literasi HKI bagi masyarakat umum.