JAKARTA, Warta Sulteng —
Masih dalam rangkaian konsultasi empat Raperda, dua komisi DPRD Sulteng juga menyambangi dua instansi teknis di Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari penguatan materi substansi Raperda.
Komisi I bertemu dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, yang diterima oleh Kabid Tata Kelola Sistem Elektronik dan Transformasi Digital, Alwieda, di Gedung Graha Ali Sadikin.
Sementara Komisi II melaksanakan konsultasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta. Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai II, dan diterima oleh Kasi Pemberdayaan UKM, Emana F, bersama sejumlah pejabat.
Dalam pertemuan tersebut, Emana menyampaikan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki Perda khusus terkait substansi Raperda KP2-UK. Selama ini, pihaknya hanya merujuk pada regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Meski begitu, diskusi mengerucut pada beberapa poin penting, terutama penguatan ekosistem UMKM dan strategi peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro.