PALU, Warta Sulteng —

Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal ( PASTI) Tengah menghentikan aktivitas ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC). Melalui jumpa pers bertajuk “ Update”, Satgas mengumumkan bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah melakukan penghimpunan dana secara melawan hukum.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor OJK Sulteng ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi seperti OJK, , Binda, Diskominfo, serta unsur strategis lainnya.

Ketua Satgas PASTI Sulteng sekaligus OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa praktik ilegal harus diberantas hingga ke akarnya. “Kami tidak mentoleransi entitas yang mencatut nama perusahaan global untuk mencari keuntungan dari masyarakat. Ini kejahatan yang harus dihentikan,” ujarnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terlindungi dari kejahatan keuangan, khususnya di wilayah .