PALU, Warta Sulteng —

Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas ) Provinsi Tengah menghentikan aktivitas ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (). Melalui jumpa pers bertajuk “Jurnalis Update”, Satgas mengumumkan bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah melakukan penghimpunan secara melawan hukum.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Sulteng ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi seperti OJK, , Binda, Diskominfo, serta unsur strategis lainnya.

Ketua Satgas PASTI Sulteng sekaligus Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa praktik ilegal harus diberantas hingga ke akarnya. “Kami tidak mentoleransi entitas yang mencatut nama perusahaan global untuk mencari keuntungan dari masyarakat. Ini kejahatan yang harus dihentikan,” ujarnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terlindungi dari pelaku kejahatan keuangan, khususnya di wilayah .