PALU, Wartasulteng.com –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu di wilayah Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Pr. I alias I (45), yang merupakan warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu. Penangkapan berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Poso, AKBP Sandi Nugroho, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso dan sekitarnya. Penangkapan ini adalah langkah awal untuk menindaklanjuti jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 500 gram yang disimpan dalam kemasan plastik. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Pr. I kini ditahan di Mapolres Poso dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.