MAKASSAR | Warta Sulteng –
PT Pelabuhan Indonesia, (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memperkuat kerja sama di bidang hukum untuk mendukung tata kelola dan kelancaran kegiatan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Jumat (25/9/2026).
Kerja sama Pelindo dan Kejati Sulteng itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4 dan disaksikan Group Head Hukum Pelindo Akhirman, General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan Chaerur Rijal, jajaran manajemen Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung mengatakan, kerja sama antarlembaga perlu didukung komunikasi terbuka dan koordinasi berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan kepelabuhanan dapat ditangani sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.
“Kami berharap nota kesepahaman ini menjadi dasar koordinasi yang efektif. Setiap langkah tetap harus mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” ujar Zullikar.
Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan layanan kepelabuhanan dapat dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Menurut dia, kerja sama dengan Kejati Sulteng juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman kedua pihak terhadap berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional Pelindo di Sulawesi Tengah.
“Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda transformasi Danantara Indonesia dalam mendorong BUMN untuk menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Bagi Pelindo, penguatan tata kelola dan kepastian hukum menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kepada pengguna jasa,” kata Abdul Azis.
Sementara itu, General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan Chaerur Rijal mengatakan, penguatan koordinasi tersebut relevan dengan pelaksanaan layanan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah, khususnya melalui Pelindo Regional 4 Pantoloan.
Menurut Chaerur, komunikasi yang lebih erat dengan Kejati Sulteng diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas operasional di lapangan agar berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di tingkat cabang, kami akan menindaklanjuti kerja sama ini melalui koordinasi sesuai kebutuhan operasional. Harapannya, layanan di Pelabuhan Pantoloan dapat terus berjalan dengan baik dan didukung tata kelola yang semakin kuat,” ujar Chaerur.**



