PARIGI MOUTONG, Wartasulteng.com –

Dalam upaya pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (24/9/2026) dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC (25) beserta barang bukti berupa 20 paket sabu seberat 3,69 gram.

Penangkapan AC berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Tanalanto. Tim Opsnal Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman AC.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet sabu yang disimpan dalam tas hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk alat hisap dan telepon genggam. AC mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan menyebut bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial AG di Kota Palu.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Nicho. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga lingkungan yang aman.

Saat ini, AC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan AC dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan mereka.