PALU, Warta Sulteng –
Dalam upaya meningkatkan legalitas usaha di Sulawesi Tengah, Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftar sebagai Perseroan Perorangan. Dengan biaya pendaftaran yang minimal, pelaku usaha dapat memiliki status CEO dan legalitas usaha yang sah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa pendaftaran ini sangat mudah dan dapat dilakukan secara online. “Hanya dengan mengisi data diri dan membayar Rp50.000, pelaku usaha sudah bisa menjadi CEO. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa usaha mereka memiliki landasan hukum yang kuat,” jelasnya.
Rakhmat juga menambahkan bahwa memiliki status Perseroan Perorangan akan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha. “Dengan adanya perlindungan ini, risiko kerugian tidak akan mengganggu harta pribadi pemilik. Ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan,” ujarnya.
Dengan program ini, Kemenkum Sulteng berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.