PALU, WARTA SULTENG – Tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap seorang residivis penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri di Tangerang Selatan pada Rabu, 29 Januari 2025. Pelaku berinisial SAN (47) ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan setelah menjalankan aksi penipuannya selama beberapa waktu.
Pelaku, yang merupakan warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta, mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng dalam upayanya untuk menipu para pengusaha. Dalam aksinya, ia menghubungi sejumlah pengusaha dan meminta sejumlah uang dengan alasan-alasan yang tidak jelas. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mencatut nama pejabat Polda Sulteng, namun juga pejabat Polda dari daerah lain, seperti Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim.
Modus yang dilakukan pelaku cukup sederhana namun cerdik. Pelaku membeli kartu perdana dan membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat Polri yang diunduh dari internet. Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan meminta uang yang kemudian ditransfer ke rekening BRI atas nama Stevanus Abraham Antonie. Setelah uang ditransfer, pelaku langsung memblokir kontak korban sehingga mereka baru menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan.
Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus narkoba. SAN kini kembali dijerat dengan pasal terkait penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak Polda Sulteng mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk segera melapor jika merasa telah menjadi korban penipuan dengan modus serupa. Pelaku saat ini masih dalam proses hukum dan diharapkan dapat segera mendapatkan hukuman yang setimpal.