SIGI, Wartasulteng.com –
Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) sedang menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial S (42) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang perlindungan anak. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara paling lama 12 tahun.
Penyidik menduga bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun, dan proses penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Polres Sigi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban, serta mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu perlindungan anak.