PALU. Wartasulteng.com –

Empat orang terduga pelaku narkoba ditangkap oleh Satnarkoba Polres Banggai pada Rabu (22/4/2026) dinihari. Penangkapan ini dilakukan di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana, di mana polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.129,0 gram (1,129 kg).

Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, mengkonfirmasi bahwa para pelaku yang ditangkap adalah MB (50) alias D, RS (39) alias K, dan RM (36) alias N, yang semuanya merupakan warga Kecamatan Bualemo. Sementara itu, satu orang lagi, AP (42), berasal dari Kecamatan Luwuk Selatan.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku dengan barang bukti 20 ball berisikan sabu,” kata AKP Hamid. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa alat hisab bong, satu pack plastik bening, empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba, serta sebuah mobil Avanza. Saat ini, semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.