PALU, Wartasulteng.com –

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial RF pada Senin, 02 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan terjadi di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh RF. Tim Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan yang intensif hingga berhasil menangkap RF dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dari tangan RF, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang yang diduga sabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sapu lantai mobil, 1 (satu) unit HP Oppo warna biru, serta 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi DN 1394 AP. RF kini dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Ia menyatakan, “Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang.”

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas jika ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Kota Palu.

RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tes urine terhadap tersangka serta sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.