PALU, Wartasulteng.com –

Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan kunjungan edukatif kepada pengrajin rotan, Kamardin, di Kota Palu pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan Desain Industri bagi pelaku usaha kreatif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengungkapkan bahwa perlindungan Desain Industri sangat penting untuk menjaga daya saing produk lokal. “Kami ingin memastikan bahwa desain-desain kreatif para pengrajin tidak mudah ditiru oleh pihak lain,” tegasnya.

Selama lebih dari 20 tahun, Kamardin telah menghasilkan berbagai produk kerajinan rotan yang unik dan berkualitas. Namun, masih banyak desain baru yang belum didaftarkan. Tim dari Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan edukasi dan pendampingan terkait proses pendaftaran Desain Industri.

Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan produk-produk kerajinan rotan dari Sulawesi Tengah dapat memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih baik di pasar. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung pengrajin dalam mendaftarkan desain mereka, sehingga lebih banyak karya inovatif yang terlindungi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di daerah.