Adapun PSU di Kabupaten Banggai dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Toili yang memiliki 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kecamatan Simpang Raya dengan 26 TPS. Pemungutan suara ini dimulai pada pukul 08.00 Wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wita. Keberhasilan pelaksanaan PSU ini, menurut Gubernur, juga akan menjadi faktor penting dalam memastikan tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal.
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur juga didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs. Arfan, M.Si. Semua pihak yang terlibat di lapangan diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik agar pelaksanaan PSU dapat berjalan sesuai harapan.