PALU, Wartasulteng.com –

Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Palu. Penangkapan berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di beberapa lokasi berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/336/III/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng yang diterima pada 24 Maret 2026. Pencurian terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (27), FH (44), dan AI (36). Satu pelaku lain berinisial E masih dalam pencarian. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dengan nomor polisi DN 4381 EU.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan. “Tim Resmob Tadulako bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai debt collector untuk mengelabui korban. “Ini menjadi perhatian kami agar masyarakat lebih waspada,” tambahnya. Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan yang lebih luas.