WARTA SULTENG, PALU – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Dody Darjanto, menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan di Palu setelah sebelumnya diduga melakukan pelecehan saat permintaan wawancara hanya menggunakan handphone.
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan SCTV Palu Saymsudin Tobone berusaha untuk mewawancarai Dody. Menurut kronologi kejadian, Pejabata Utama (PJU) Polda Sulteng itu sempat menolak wawancara dan membuat komentar yang dianggap tidak pantas.
“Saya klarifikasi, itu kejadian bercanda saja, tidak ada maksud apa-apa. Saat itu saya tetap menyampaikan informasi yang diperlukan, dan saya mohon maaf atas masalah ini” kata Dody, menjawab konformasi media lewat pesan whatsapp, Kamis, (18/7/24).
Kejadian tersebut sempat menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan jurnalis dan organisasi media. Beberapa di antaranya mengkritik sikap pejabat publik yang dinilai kurang menghargai kerja jurnalis di lapangan.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Hendra, menyesalkan tindakan Dirlantas dalam kejadian tersebut, menurutnya ini adalah penghinaan kepada jurnalis yang sedang menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya.
“Atas nama IJTI Sulteng kami menuntut permohonan maaf dari Dirlantas Polda Sulteng. Bagi kami ini adalah penghinaan” tegas Hendra.
IJTI Sulteng juga meminta perhatian dan tindakan tegas dari Pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulawesi Tengah.
Menurut IJTI Sulteng, tindakan Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Dodi Darjanto, yang menolak wawancara yang dilakukan jurnalis SCTV Palu, Syamsuddin Tobone, hanya karena menggunakan ponsel saat melakukan wawancara, adalah suatu tindakan pelecehan.
“Di era digitalisasi saat ini, kerja jurnalistik tidak bisa hanya dilihat dari alat kerja yang digunakan. Jika itu yang dilakukan, sama dengan sebuah pelecehan terhadap karya jurnalistik. Bagi kami ini sebuah pelecehan verbal yang perlu ditindaki secara serius,” tegas Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sulteng, Mitha Meinansi. (*/Od)