PALU, WARTA SULTENG –

Tim Hukum dan Advokasi BerAmal tengah melakukan investigasi terhadap tuduhan yang merugikan pasangan calon dan Wakil nomor urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menegaskan bahwa tuduhan terkait pembagian uang, sembako, dan pengumpulan KTP oleh tim pemenangan BerAmal menjelang pencoblosan 27 November adalah fitnah yang tidak berdasar.

“Kabar tersebut tidak benar. Semua informasi itu adalah fitnah keji yang merugikan ,” ujarnya di Palu, Senin (18/11/2024).

Salmin menambahkan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti lapangan untuk memastikan tindakan hukum dapat segera diambil.

“Kami mengingatkan siapa pun yang menyebarkan fitnah tersebut, khususnya melalui media sosial, akan berhadapan dengan hukum. Investigasi kami sedang berjalan, dan jika bukti mencukupi, kami akan melaporkannya ke Sulteng dengan dugaan pelanggaran UU ITE,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan media sosial oleh pengguna berinisial BUH menampilkan sembako berupa , teh, dan minyak goreng dalam kantong biru bertuliskan Pejuang BerAmal. Unggahan itu menyebutkan rincian harga sembako, yakni beras 2 kilogram Rp20.000, minyak goreng 1 liter Rp11.000, dan teh Rp6.000, dengan total Rp37.000.

Unggahan tersebut juga menyertakan narasi yang menyudutkan pasangan BerAmal: “Untuk 5 tahun rakyat hanya dihargai segini. Kalau boleh saran, ambil saja sembakonya, jangan pilih orangnya.”

Menanggapi hal itu, Salmin mengimbau Sulawesi Tengah untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta masyarakat fokus pada yang ditawarkan pasangan Ahmad HM Ali dan Abdul Karim demi kesejahteraan serta kemajuan pembangunan Sulawesi Tengah ke depan,” ujarnya.

Salmin juga menekankan bahwa mendekati hari pencoblosan, semakin banyak pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu untuk menjatuhkan pasangan BerAmal.

“Kami yakin masyarakat Sulawesi Tengah dapat membedakan mana informasi yang benar dan mana yang salah,” tutupnya. (*)