PALU | Warta Sulteng –

Penggunaan visa C20 oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan industri Morowali menjadi sorotan. Imigrasi Palu menyebut tidak ada batas jumlah warga negara asing (WNA) yang dapat menggunakan visa tersebut, selama kedatangannya sesuai kebutuhan perusahaan dan peruntukan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan jumlah pemegang visa C20 bergantung pada permintaan perusahaan, terutama untuk kebutuhan pemasangan alat atau pekerjaan tertentu yang bersifat sementara.

“Tidak ada batasnya. Artinya, mereka berdasarkan permintaan perusahaan. Misalnya di Morowali ada kebutuhan pemasangan alat. Itu sesuai dengan kebutuhan yang ada di Morowali,” kata Akmal, Senin (14/9/2026).

Menurut Akmal, visa C20 pada dasarnya digunakan untuk kegiatan tertentu seperti pemasangan alat pada perusahaan. Masa tinggal pemegang visa tersebut berlaku 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 120 hari, sehingga total masa tinggal maksimal mencapai 180 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, masa tinggal maksimal tersebut tidak berarti setiap pemegang C20 harus berada di Indonesia selama 180 hari. Lama keberadaan WNA bergantung pada kebutuhan dan penyelesaian pekerjaan yang menjadi dasar penggunaan visa.

“Ada yang C20 masuk, tidak lama sudah keluar lagi. Ada beberapa yang seperti itu,” ujarnya.

Akmal menjelaskan, Imigrasi melakukan pendataan terhadap WNA yang masuk dan keluar melalui wilayah kerjanya. Sementara pengawasan terhadap kegiatan teknis WNA di perusahaan melibatkan kewenangan dan instansi terkait lainnya.

“Kalau kami tidak bisa melihat ke sana, karena bukan hak kami untuk mengawasi ke sana. Kami bekerja mendata,” katanya.

Ia menyebut pengawasan juga perlu diberikan terhadap WNA yang menggunakan visa kunjungan wisata. Sebab, berbeda dengan pemegang C20 yang memiliki tujuan tertentu, pemegang visa wisata memiliki ruang pergerakan yang lebih luas di wilayah Indonesia.

“Justru yang perlu diwaspadai itu pemegang visa wisata, karena dia bebas berkeliaran ke seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan visa C20 oleh TKA China di Morowali, Akmal tidak menyatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak ada. Namun, ia menegaskan status dugaan harus dibuktikan melalui proses pengawasan dan pemeriksaan.

“Kami tidak menyatakan tidak ada penyalahgunaan. Namanya diduga, kemungkinan ada, kemungkinan tidak ada. Kalau sudah benar-benar terbukti, bukan dugaan lagi,” katanya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media, sejumlah praktisi hukum menyoroti perlunya pengawasan terhadap penggunaan visa C20 oleh TKA China di Morowali. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan visa digunakan sesuai peruntukan serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tenaga kerja asing.

Akmal menegaskan Imigrasi mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendorong aktivitas ekonomi dan konektivitas daerah. Menurutnya, pengawasan terhadap WNA tetap harus berjalan seiring dengan kepentingan investasi dan pembangunan di Sulawesi Tengah.**