PALU, Warta Sulteng –
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan sejumlah pihak. Acara ini berlangsung pada pukul 09.00 di ruang kerja Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P.
Pihak yang Terlibat
Kerjasama ini melibatkan beberapa lembaga, antara lain:
– Kantor Pengadilan Agama Kota Palu
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu
– Lapas Perempuan Kelas III Palu
– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu
– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu
– Klinik Umum Ni Luh Nuriati
Fokus Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk memenuhi pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Palu, termasuk warga binaan di lapas, rutan, dan LPKA. Selain itu, pelayanan kependudukan juga akan diberikan kepada masyarakat umum melalui fasilitas kesehatan.
Kepala Disdukcapil Kota Palu, Walawati, SE., menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari MoU yang telah berjalan sebelumnya. “Kami memperpanjang MoU untuk melakukan perekaman bagi warga binaan. Ini terkait dengan inovasi PAKAI MASKERLA (Pelayanan Kerjasama Dukcapil Kota Palu dan Lapas/Rutan) yang mempermudah pemenuhan dokumen kependudukan bagi narapidana,” ujarnya.
Inovasi Pelayanan
Selain itu, kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Palu bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang telah menerima akta perceraian agar dapat langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang diperbarui. Inovasi lainnya, yaitu ALPUKAT (Anak Lahir Pulang Bawa Akta), diperkuat melalui kerjasama dengan Klinik Umum Ni Luh Nuriati. “Dengan inovasi Alpukat, bayi yang lahir di klinik tersebut langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran sebelum pulang ke rumah,” tambah Walawati.
Melalui berbagai inovasi ini, Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan inklusif bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
