JAKARTA, Wartasulteng.com —

Dalam upaya memperkuat pengelolaan royalti di industri musik, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan penegasan bahwa distribusi royalti harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan hal ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.

Hermansyah menjelaskan bahwa pengelolaan royalti dimulai setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumpulkan royalti dari berbagai sumber. Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa para pencipta dan pemilik hak terkait mendapatkan hak ekonomi yang layak. “Setelah royalti dihimpun, LMKN akan mendistribusikannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan yang dilakukan,” ungkapnya.

Perhitungan yang dilakukan oleh LMK harus berlandaskan pada data penggunaan lagu dan musik yang dilaporkan oleh pencipta. Data ini harus lengkap dan mencakup berbagai informasi penting, termasuk besaran royalti, pihak penerima, dan jenis layanan publik yang digunakan. “Data yang lengkap dan akurat sangat penting untuk proses verifikasi, yang merupakan bagian integral dari distribusi royalti,” lanjut Hermansyah.

Regulasi mengenai pengelolaan royalti ini diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Hermansyah menambahkan bahwa setiap LMK harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan bahwa royalti yang diterima oleh pencipta dan pemilik hak terkait adalah sesuai dengan yang seharusnya.

Setelah proses verifikasi selesai dan data dinyatakan lengkap, LMKN akan melakukan distribusi royalti kepada LMK. Selanjutnya, LMK akan membagikan royalti tersebut kepada pencipta dan pemilik hak sesuai dengan keanggotaan mereka. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan hak ekonominya dengan adil,” tegas Hermansyah.

Lebih lanjut, DJKI juga menghimbau kepada para pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait untuk selalu memperbarui data keanggotaan mereka di LMK. “Penting bagi mereka untuk memastikan bahwa informasi yang mereka berikan selalu akurat dan terkini agar tidak ada masalah dalam proses distribusi royalti,” tambahnya.

Melalui penegasan ini, DJKI berharap dapat meningkatkan kesadaran para pencipta dan pemilik hak terkait mengenai pentingnya pengelolaan royalti yang baik. “Pelindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah adalah kunci untuk keberlanjutan industri musik nasional,” pungkas Hermansyah. Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait peraturan ini kepada para pelaku industri musik agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan industri musik di Indonesia dapat berkembang dengan baik, dan para pencipta mendapatkan imbalan yang setimpal atas karya-karya mereka. DJKI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan royalti di industri musik guna memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlindungan yang sesuai.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama para pelaku industri musik yang seringkali kurang mendapatkan informasi mengenai hak-hak mereka. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak teredukasi dengan baik mengenai proses ini agar tidak ada yang dirugikan,” tutup Hermansyah.