PALU, Warta Sulteng –
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt, dan dihadiri oleh Ketua DPRD, Mohammad Arus Abdul Karim, serta anggota Bapemperda dan Wakil Gubernur, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.,PK,M.Kes, beserta jajaran OPD.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jln. Moh Yamin, Kota Palu. Dalam sambutannya, Aristan menjelaskan bahwa pembahasan Raperda mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD. Proses ini mencakup penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, dan pendapat Gubernur.
Anggota Bapemperda, Dandy Adhy Prabowo, menambahkan bahwa inisiatif DPRD mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyusunan naskah akademik dan uji publik. Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif terhadap masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional mereka.
Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido juga memberikan pertimbangan mengenai Raperda perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Ia menekankan pentingnya dukungan anggaran dan upaya pelestarian untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya yang merupakan warisan sejarah Sulawesi Tengah.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat mendorong pelestarian budaya dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat hukum adat serta cagar budaya di Sulawesi Tengah.