TOUNA, Warta Sulteng –
Kasus korupsi yang melibatkan bendahara Desa Tanjung Pude, DA (36), semakin memanas setelah pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una Una menerima berkas perkara dari Polres Tojo Una-Una. Kasus ini berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes yang digunakan untuk judi online.
Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, dalam keterangannya, menyatakan bahwa mereka akan segera memproses hukum terhadap DA. “Kami akan melakukan penuntutan secara tegas terhadap pelaku korupsi ini,” tegasnya. DA ditangkap setelah melarikan diri selama beberapa bulan dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.
Korupsi yang dilakukan DA tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana tersebut. Program-program pembangunan yang direncanakan terancam gagal akibat tindakan nekat sang bendahara.