PALU, Wartasulteng.com –
Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa anggaran makan dan minum untuk 55 anggota DPRD Sulteng telah disusun sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Sonny, S.Sos., M.Si., dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (26/9/2025).
Siti Rachmi menjelaskan bahwa anggaran makan dan minum (mamin) untuk DPRD Sulteng tahun anggaran 2025 terdiri atas beberapa paket, antara lain:
Paket belanja mamin rapat (Snack & Makan) senilai Rp 2,28 miliar, periode Maret–Desember 2025, melalui mekanisme E-Purchasing. Paket belanja mamin rapat (Makan & Snack) senilai Rp 5,72 miliar, periode Maret–Desember 2025, juga menggunakan E-Purchasing. Paket tambahan dengan variasi nilai mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 177 juta.
“Semua paket ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tegas Siti Rachmi.
Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan, Sonny, menambahkan bahwa landasan hukum anggaran makan dan minum DPRD Sulteng merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (yang telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023). Peraturan Kepala Daerah/Perda, yang menjabarkan standar kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD, termasuk makan dan minum. Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku di daerah.
“Setiap belanja mamin DPRD, baik untuk rapat, reses, maupun kunjungan dapil, selalu diatur dalam pos belanja penunjang kegiatan DPRD dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur,” jelas Sonny.
Sonny juga mengakui, anggaran mamin DPRD kerap menjadi sorotan masyarakat karena nilainya yang relatif besar. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, pasti akan menjadi temuan BPK. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, karena semua pengeluaran sudah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dengan penjelasan ini, Sekretariat DPRD Sulteng berharap publik mendapatkan gambaran jelas bahwa anggaran makan dan minum DPRD untuk 55 anggota dewan benar-benar disusun dan dikelola sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.