PALU, Wartsulteng.com –

Dalam rangka mengendalikan di lembaga pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sulteng telah berhasil memindahkan 445 selama 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menyeimbangkan kapasitas dan meningkatkan proses pembinaan di lapas dan di Sulawesi Tengah.

Dari Januari hingga September 2025, Kanwil Ditjenpas Sulteng melaporkan bahwa sebanyak 7.756 binaan telah menerima , 366 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), dan 194 orang memperoleh cuti bersyarat (CB). Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Kurniawan, menekankan pentingnya pengendalian overkapasitas sebagai tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan.

“Langkah-langkah yang kami ambil, termasuk terukur dan percepatan pemberian remisi, bertujuan untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi,” jelas Bagus.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga melakukan overstaying dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan untuk menginventarisasi data . “Kami ingin memastikan tidak ada tahanan yang melewati masa penahanan mereka, sehingga semua proses berjalan transparan dan adil,” tambahnya.

Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik. “Kami percaya bahwa penanganan overkapasitas harus melibatkan semua pihak untuk mencapai keadilan bagi warga binaan,” pungkas Bagus.