PALU, Wartasulteng.com —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menggelar rapat untuk membahas beberapa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng pada Senin (6/10/2025).
Rapat dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, termasuk Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng dan beberapa instansi terkait. Dalam rapat ini, dua Raperda dibahas secara mendalam, yaitu:
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Sri Indraningsih menekankan pentingnya kedua raperda ini karena berhubungan langsung dengan kepentingan daerah dan keberlanjutan tata kelola keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efisiensi manajemen, serta membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, raperda penyertaan modal diharapkan dapat segera ditetapkan agar dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2026. Rapat juga membahas beberapa usulan raperda Propemperda Tahun 2026, termasuk Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, serta Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal.
Sri Indraningsih menekankan bahwa setiap usulan akan diseleksi berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi. Di akhir rapat, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif untuk memparipurnakan dua Raperda tersebut.
Ketua Bapemperda menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), agar seluruh raperda yang dibahas memenuhi standar hukum dan berdampak nyata bagi masyarakat.
