PALU, Wartasulteng.com —

Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Uji Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Gedung Bidarawasia, Jalur II , pada Selasa malam (4/11/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, SH., CES., dan dimoderatori oleh Asmir Hanggi Julianto, SH, MH.

Dalam pengantarnya, Bartholomeus menyampaikan bahwa tingkat penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah sudah sangat mengkhawatirkan, dengan yang kini menyasar ibu rumah tangga dan anak sekolah. Ia menyebutkan bahwa Sulawesi Tengah menempati urutan keempat secara nasional dalam hal ini. “Karena itu, DPRD berinisiatif menghadirkan regulasi daerah yang lebih kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan di ,” jelas Bartholomeus.

Sesi diskusi berlangsung aktif, di mana berbagai narasumber dan peserta memberikan masukan berharga. I Putu Ardika Yana, M.Psi, perwakilan dari BNN Sulteng, menilai Raperda ini sejalan dengan program nasional “Indonesia Bersih Narkoba.” Ia menekankan pentingnya strategi terpadu berbasis pendidikan, , dan psikologis agar pencegahan narkoba lebih efektif.

Dari Hukum dan HAM Provinsi Sulteng, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., menyoroti perlunya kejelasan kewenangan dan penerapan administratif agar perda tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional. Sementara itu, Yusuf, SP, dari Bapemperda DPRD Sulteng, menambahkan pentingnya penegasan tanggung jawab semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Tim penyusun Raperda, yang diwakili oleh Masnawati Rahman, SE, MM, memaparkan bahwa rancangan Perda ini terdiri atas 15 bab dan 44 pasal. Raperda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, lintas sektor, hingga pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya.

Dr. Jubair, SH, MH, dari tim penyusun, menegaskan bahwa penentuan perangkat pelaksana melalui Peraturan Gubernur memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur birokrasi dan kondisi lokal. Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., menambahkan pentingnya pendekatan religius dan humanis melalui peran tokoh agama dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.