MOROWALI, Wartasulteng.com

Kepemimpinan berbasis musyawarah yang dijalankan oleh dua kepala desa di Morowali mendapatkan pengakuan nasional. Asep Anwar Mursyadat (Kades Bahomoahi) dan Ihsan Rusli (Kades Padabahau) ditetapkan sebagai penerima Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Penghargaan ini diberikan atas kontribusi mereka dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat secara damai, tanpa jalur litigasi. Ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum damai di desa-desa yang digagas oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya dukungan lintas sektor dalam pencapaian ini. “Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi antara Kanwil, Pemda, dan perangkat desa. Morowali telah menunjukkan bahwa desa bukan sekadar administratif, tapi bisa jadi pusat peradaban damai,” katanya.

Selanjutnya, kedua kepala desa akan menjalani pembekalan lanjutan dalam proses menuju Peacemaker Justice Award 2025, sebuah penghargaan nasional yang mengakui peran aktif dalam penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak desa untuk mengadopsi prinsip-prinsip penyelesaian konflik secara damai dan berkelanjutan, serta memperkuat peran kepala desa sebagai pemimpin yang mampu menciptakan harmoni dalam masyarakat.