PALU | Warta Sulteng –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria asal Sulawesi Tenggara berinisial A alias U yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Petugas menangkap pelaku pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tabo, Desa Labota. Operasi tersebut dipimpin Kanit Unit 3 Subdit 1 AKP Stefanus Sanam bersama Panit IPTU Nasir Magaseng.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dari tangan pelaku. Hasil interogasi awal mengungkap pelaku masih menyimpan narkotika di kamar kosnya di kawasan Bahodopi.
Tim kemudian menuju lokasi tersebut. Di dalam sebuah tas hitam, petugas menemukan dua bungkus sabu tambahan.
Direktur Reserse Narkoba Pribadi Sembiring mengatakan total barang bukti sabu yang disita mencapai 154,58 gram bruto.
“Seluruh barang bukti kami amankan dari dua lokasi berbeda,” kata Sembiring di Palu, Jumat (13/3/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, pipet plastik, bong, plastik bening, masker, gunting, tas samping, dan satu unit telepon genggam.
Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Bahodopi. Namun, penyidik masih akan melakukan tes urine untuk memastikan apakah pelaku juga pengguna narkotika.
Saat ini A alias U beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.**







