MERAUKE | Warta Sulteng –
Pengadilan Negeri Merauke mengabulkan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang dalam sidang putusan sela, Kamis (6/8/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Irsyad Hasyim, S.H., dengan hakim anggota Baskara Nabla Putra, S.H., dan Bakti Maulana Rosyid, S.H., menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tanggal 6 Juli 2026 batal demi hukum.
Sidang putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Merauke sekitar pukul 12.30 WIT.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara serta membebaskan Vidi Eskafaris Gumilang dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Selain itu, biaya perkara dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Putusan sela itu merupakan tindak lanjut dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, serta tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan, pada 17 November 2025. Saat itu, pesawat Piper PA-23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Bandara Mopah dengan membawa dua orang warga asing, yakni Zulfikar Aljubouri dan Duong Tan Le, yang disebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Dalam perkara tersebut, Jay Victor Davis selaku Kepala Instruktur Penerbangan (Chief Flight Instructor) di Stirling Helicopters dan Vidi Eskafaris Gumilang selaku peserta pelatihan pesawat twin engine beregistrasi Australia turut diproses secara hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.
Sebelumnya, Jay Victor Davis, Zulfikar Aljubouri, dan Duong Tan Le telah menjalani proses hukum di Indonesia dan memperoleh putusan Pengadilan Negeri Merauke.
Proses hukum juga berlanjut di Australia. Grant Schultz, pemilik sekaligus CEO Stirling Helicopters, menjalani proses pidana di Magistrates Court Ipswich, Queensland. Jay Victor Davis juga menghadapi proses hukum di Australia setelah kembali ke negara tersebut usai menjalani hukuman di Indonesia dan dideportasi.
Menanggapi putusan sela tersebut, Tim Advokat Vidi Eskafaris Gumilang yang terdiri atas Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., M.P.A., CMLC., CTL., CLA., CCCS.; Nessya Monica Larasati Putri, S.H., M.H.; Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum.; Dott. Mag. Erwin Natosmal, S.H.; serta A. Yani Y Alhadadd, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.
“Kami menyambut baik Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Merauke. Keputusan ini membuktikan bahwa meskipun berada di ujung timur Indonesia, keadilan dan perlindungan hukum dapat ditegakkan,” kata tim advokat dalam pernyataannya, Kamis (6/8/2026).
Tim advokat juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung.
Dengan putusan tersebut, proses perkara terhadap Vidi Eskafaris Gumilang pada tahap ini tidak dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim. **



