PALU | Warta Sulteng –

Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap pria berinisial APD (35) di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.10 WITA.

APD diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke Kabupaten Tolitoli. Polisi mengamankannya setelah menerima laporan masyarakat terkait paket mencurigakan yang hendak diberangkatkan melalui jasa rental mobil.

Petugas kemudian meminta pihak agen menghubungi pengirim untuk mengambil kembali paket tersebut dengan alasan kendaraan belum berangkat. Tidak lama kemudian, APD datang mengambil paket dan langsung diamankan polisi.

Saat diperiksa di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu.

Dari pemeriksaan awal, APD mengaku mengambil paket itu atas perintah pria berinisial AF yang disebut merupakan warga binaan Lapas Petobo, Kota Palu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan AF, termasuk asal dan tujuan pengiriman sabu tersebut.

“Kami masih mendalami kepemilikan sabu dan pihak yang akan menerima barang itu di Tolitoli,” kata Pribadi di Palu, Selasa (12/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat bruto 50,84 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, dan satu telepon genggam merek Samsung.

Saat ini APD masih menjalani pemeriksaan di Mako Polda Sulawesi Tengah dan diduga berperan sebagai kurir narkoba. **