PALU | Warta Sulteng –
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menghadiri Rembuk Tani
di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (4/7). Dalam kegiatan tersebut, Menko Zulkifli
Hasan yang akrab dipanggil Zulhas ini memastikan pupuk bersubsidi tersedia sebelum musim tanam, tersalurkan tepat sasaran, dan tetap terjangkau bagi petani
sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas serta swasembada pangan
nasional.
Hingga 26 Juni 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional mencapai 4,77
juta ton atau 49 persen dari total alokasi 9.845.686 ton. Dari jumlah tersebut, penyaluran pupuk NPK mencapai 2,42 juta ton dan Urea 2,16 juta ton. Pemerintah
menetapkan alokasi 9,55 juta ton untuk sektor pertanian dan 295.686 ton untuk sektor perikanan.
Di Sulawesi Tengah, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 66.789 ton atau 41 persen dari alokasi 161.400 ton. Jumlah itu terdiri dari 23.261 ton Urea, 32.277 ton NPK, 10.284 ton NPK Kakao, 66 ton SP-36, dan 901 ton pupuk organik.
Petani muda asal Kabupaten Sigi, Ishraq Aulian Hikmah, menilai dukungan pemerintah memberi semangat bagi generasi muda untuk tetap memilih pertanian
sebagai profesi.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah mendukung kami menjadi petani.
Meskipun bertani adalah pekerjaan yang melelahkan, bagi kami
profesi ini sangat mulia karena dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Kami juga
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Zulkifli Hasan karena program yang dijalankan sangat bermanfaat bagi kami sebagai petani milenial dan petani muda,”
ujar Ishraq.
Di tengah potensi gangguan distribusi pupuk global akibat konflik di kawasan Timur
Tengah, pemerintah memastikan stok nasional tetap aman. Per 9 Juni 2026, stok pupuk mencapai sekitar 1,2 juta ton, terdiri dari 876.601 ton pupuk bersubsidi dan
341.459 ton pupuk nonsubsidi.Pemerintah juga mempertahankan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang telah diturunkan sekitar 20 persen sejak Oktober 2025. Penyempurnaan mekanisme
subsidi dari pendekatan cost plus menjadi market-to-market diarahkan untuk meningkatkan efisiensi industri pupuk, memperkuat transparansi penghitungan
subsidi, dan menjamin keberlanjutan pasokan tanpa mengubah harga yang diterima
petani.**



