PALU, Wartasulteng –

Keberanian seorang residivis bernama BA untuk melakukan pencurian lagi berujung pada penangkapannya oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat. Pada Kamis (13/8), BA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, setelah sebelumnya diamankan oleh masyarakat pada 10 Agustus 2026.

Menurut Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat, IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang melibatkan BA. “Kami melakukan koordinasi dengan Polsek Mantikulore untuk mengungkap serangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku,” jelas Irfan.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan BA, tim yang dipimpin oleh Kanitreskrim Ipda Fadhillah Budiarto, S.H., langsung bergerak dan berhasil menangkap BA tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi, yaitu di Jalan Labu dan Jalan Gajah Mada.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu rangka indoor AC merek Sharp dan pipa tembaga yang diambil dari lokasi pencurian. Kerugian dari salah satu kasus pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp6 juta.

BA, yang merupakan residivis, kini kembali berhadapan dengan hukum. Sementara rekannya, IK, juga sedang diproses di Polsek Mantikulore. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk tindakan hukum selanjutnya.