PALU | Warta Sulteng –
Surat Keputusan (SK) Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional yang mencabut penetapan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027 beredar di sejumlah kalangan, Kamis (30/7/2026).
Surat keputusan bernomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 itu memuat pencabutan terhadap SK Pengurus KORMI Nasional Nomor 042/SK/KORMINAS/VIII/2025 tentang Penetapan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Tuan Rumah FORNAS IX Tahun 2027. Dalam dokumen tersebut disebutkan keputusan ditetapkan di Jakarta pada 25 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua Umum KORMI Nasional Adil Hakim serta Sekretaris Jenderal Kemalsyah Nasution.
Kebakaran Hutan dan Lahan Hanguskan 3 Hektare Hutan di Tojo Una-Una, Penyebab Masih Misterius
Berdasarkan surat keputusan tersebut, pencabutan dilakukan setelah KORMI Nasional mengevaluasi tingkat kesiapan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027. Evaluasi itu mengacu pada laporan perkembangan kesiapan yang disampaikan KORMI Sulawesi Tengah melalui tiga surat resmi yang dikirim pada 28 April, 15 Juni, dan 20 Juli 2026.
Dalam bagian pertimbangan, KORMI Nasional menyebut masih terdapat sejumlah aspek strategis yang belum memperoleh kepastian sehingga memengaruhi kesiapan penyelenggaraan.
“Masih terdapat beberapa aspek strategis yang belum dapat dipastikan pemenuhannya, meliputi dukungan anggaran, kesiapan sarana dan prasarana, serta aspek keselamatan dan keamanan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027,” demikian bunyi konsideran dalam surat keputusan tersebut.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pengurus KORMI Nasional melalui Rapat Pleno pada 23 Juli 2026 memutuskan mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.
Dalam diktum keputusan disebutkan, “Pencabutan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas tingkat kesiapan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027 serta demi menjamin terselenggaranya FORNAS IX Tahun 2027 secara aman, tertib, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik.”
Selain mencabut keputusan sebelumnya, KORMI Nasional juga menyatakan akan kembali melaksanakan proses pemilihan dan penetapan tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai mekanisme organisasi yang berlaku. Salinan keputusan tersebut disebut telah disampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua KORMI Sulawesi Tengah, seluruh Ketua KORMI provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, serta Ketua Umum Induk Organisasi Olahraga (Inorga) anggota KORMI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KORMI Sulawesi Tengah terkait surat keputusan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi atas hal tersebut **






