WARTA SULTENG, PALU – Panitia Khusus II DPRD Sulawesi Tengah berhasil menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang transportasi. Rapat pamungkas yang digelar Rabu malam di gedung DPRD Sulteng itu menghasilkan kesepakatan para anggota Pansus terkait ketentuan pokok.
Rapat yang diketuai oleh Sekretaris Pansus HB Toripalu itu dihadiri sejumlah anggota, antara lain Aminullah BK, Fadli Anang, Adi Pitoyo, Iskandar Darise, dan H. Naser Jibran, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Suwarno beserta jajarannya.
Pembahasan difokuskan pada definisi krusial seperti “angkutan”, “angkutan barang”, dan “angkutan umum barang”. Pansus juga mendalami Pasal 21 yang membahas ketentuan Pasal 18 dan 19 terkait terminal barang dan pengelolaan pusat perdagangan yang terlibat dalam kegiatan bongkar muat.
Setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perhubungan, pakar hukum, dan anggota Pansus II, Pansus II sepakat bahwa draf Perda tersebut siap difinalisasi. “Kami berharap setelah diundangkan, Perda ini dapat menjadi acuan yang berharga bagi masyarakat dan daerah,” kata Naser Jibran.
Kepala Biro Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Asmir J. Hanggi, membenarkan bahwa sekretariat akan segera meneruskan draf final tersebut ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. “Insya Allah, setelah ini akan kami kirimkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi,” katanya.
Luly Afiyanti, salah seorang penyusun draf Perda di Sekretariat DPRD Sulteng, menjelaskan bahwa panitia telah bekerja keras untuk menyelesaikan sejumlah draf peraturan tahun ini. Menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD saat ini, panitia dituntut untuk segera menuntaskan semua draf yang masih tertunda. “Ini tugas akhir anggota DPRD periode 2019-2024, jadi kami terus berupaya keras untuk menuntaskan semuanya,” kata Luly.